Skip to main content

MEKANISME PASAR

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mekanisme Pasar
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen. Dimana kesemua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah tejadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalanya mekanisme pasar.
Suatu pola ekonomi yang dialami oleh suatu zaman sangatlah tergantung dari peradaban yang berlaku. Peradaban yang memandang dan tumbuh dari dunia pertanian tidak menjamin system perdagangan juga akan tumbuh dan berkembang. Sedangkan peradaban yang tumbuh dan berkembang dari dunia perdagangan sangat memungkinkan mendorong terwujudnya dan terpenuhinya sitem pertanian maupun industry. Dunia islami yang pada awalnya memang berawal dari peradaban Arab, adalah suatu zaman telah maju apabila dibandingkan dengan peradaban yang lain, terutama dalam dunia perdagangan. Sehingga dari adanya kemajuan perdagangan akan memungkinkan berkembangnya pasar. Sebelum dijelaskan tentang bagaimana mekanisme pasar terbentuk[1].

B.     Mekanisme Pasar Dalam Islam
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Keseimbangan pasar
harga                                                    S
                                                                                                
             P*                                          
                                                                                               
                                                                   D
                                                Q*                                jumlah
Keterangan :
P* : harga
Q* : jumlah
D : demand (permintaan)
S : supply (penawaran)
Keseimbangan pasar terjadi pada saat perpotongan kurva supply dan demand dalam keadaan ‘an taradim minkum (rela sama rela). Bila ada yang mengganggu keseimbangan ini pemerintah harus melakukan keintervensi ke pasar[2].

         Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu mana kala salah satu pihak senang diatas kesediaan pihak lain. Dalam hal harga, para ahli fikih merumuskannya sebagai the price of the equivalen (harga padan). Konsep harga padan ini mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi , yaitu keadaan pasar yang kompetetif.
Dalam konsep islam, monopoli, duopoly, oligopoly, dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep harga padan.
         Islam mengatur agar persaingan dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidak adilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut :
1.      Talaqqi rukban yaitu pedangan membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota. Praktek ini dilarang karena pedagang yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku dikota. Mencegah masuknya pedagang desa kekota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang yang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas rang yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah Karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rosulullah menyuruh menjual kurma yang satu kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.      Transaksi najasy yaitu sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar[3].

C.    Penentuan Harga Keseimbangan
1.      Mekanisme Pasar (Teori Permintaan)
        Permintaan adalah jumlah barang yang dibeli oleh konsumen dengan harga danperiode tertentu.
Teori permintaan yaitu analisis dalam ilmu ekonomi yang menerangkan faktor-faktor yang menemukan permintaan, dan bagaimana faktor-faktor ini mempengaruhi keseimbangan.
        Kurva permintaan individual adalah suatu kurva yang menunjukkan jumlah-jumlah suatu barang untuk setiap satuan waktu oleh seorang konsumen yang ingin membeli pada berbagai harga satuan barang tersebut.
        Permintaan Pasar dan Kurva Permintaan (market demand curve), menunjukkan hubungan antara jumlah barang yang diminta dari berbagai tingkat harganya.
        Hukum Permintaan (law of demand), menyatakan bahwa jika harga naik maka jumlah permintaan turun, ceteris paribus. Atau sebaliknya. Ceteris paribus, adalah asumsi bahwa faktor-faktor lain selain harga dianggap konstan.
        Permintaan pasar adalah akumulasi dari seluruh permintaan-permintaan individual. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan suatu barang (x), Harga barang (x), Harga barang lain (y), Selera (T), Pendapatan (I), Ekpektasi (E) dan faktor non ekonomi[4].





Kurva permintaan
P
                                                                                                 
                                                                                                 
                       12                                                                      

                       10        
                                                                                 D           
                                               1500           2200           Q
Keterangan :
P : harga
Q : jumlah permintaan
D : demand (permintaan)

1.      Mekanisme Pasar (Teori Penawaran)
       Penawaran adalah keadaan keseluruhan dari hubungan antara harga dan jumlah penawarannya.
Teori Penawaran yaitu analisis dalam ilmu ekonomi yang menerangkan faktor-faktor yang menentukan penawaran dan bagaimana faktor-faktor ini akan menentukan keseimbangan dan perubahan keseimbangan di pasar.
Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang dengan jumlah yang ditawarkan produsen/penjual.
Penawaran Pasar dan Kurva Penawaran Pasar, adalah keinginan dan kemampuan penjual menawarkan atau memproduksi sejumlah barang pada berbagai tingkat harga.
Hukum Penawaran, hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan terhadap perubahan harga adalah searah, ceteris paribus.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran; Biaya produksi, tingkat persaingan, teknologi, ekspektasi pasar dan faktor non ekonomi yang lain.

Kurva penawaran
P
                                                                          S                
                        20                                                                 
                        10                                                                 
                       


                                            4500        6000                 Q
Keterangan :
P : harga
Q : jumlah penawaran
S : supply (penawaran)

2.      Intervensi harga versi Ibnu Taimiyah
        Ibnu Taimiyah memperbolehkan intervensi harga dalam keadaan-keadaan tertentu. Sepintas pendapatannya ini bertentangan dengan sikap Rosulullah yang menolak intervensi harga. Namun sebenarnya Ibnu Taimiyah malah menjabarkan hadist Rosulullah tersebut yaitu harga terjadi secara rela sama rela pada saat penawaran bertemu permintaan. Bagi Ibnu Taimiyah intervensi harga dapat dibedakan menjadi dua yaitu [5]:



1.      Intervensi harga yang zalim
       Suatu intervensi harga dianggap zalim bila harga maksimum (ceiling price) ditetapkan dibawah harga keseimbangan yang terjadi melalui mekanisme pasar yaitu atas dasar rela sama rela.
Secara parallel dapat pula dikatakan bahwa harga minimum yang ditetapkan diatas harga keseimbangan kompetitif adalah zalim.
2.      Intervensi harga yang adil
       Suatu intervensi harga dianggap adil sepanjang tidak menimbulkan aniaya terhadap penjual maupun pembeli.
Menurut Ibnu Taimiyah ada beberapa kondisi yang mengharuskan pemerintah melakukan intervensi harga yaitu :
a.       Produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan brang tersebut. Dalam keadaan ini pemerintah dapat memaksa produsen untuk menjual barangnya dan menentukan harga (intervensi harga) yang adil[6].
b.      Produsen menawarkan harga barang pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen. Dalam keadaan ini, pemerintah harus melakukan intervensi harga dengan mendorong konsumen dan produsen  melakukan musyawarah untuk menentukan harga yang didahului dengan tindakan investigasi atas demand, supply, biaya produksi dan lainnya. Selanjutnya pemerintah menetapkan harga tersebut sebagai harga yang berlaku.
c.       Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja, menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga pasar yang berlaku (the prevailing market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut, maka pemerintah dapat menetapkan harga yang wajar (reasonable price) dan memaksa pemilik jasa untuk memberikan jasanya.
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Mekanisme pasar adalah tejadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalanya mekanisme pasar.



[1] Adiwarman, Karim, 2002, Ekonomi mikro islami III T Indonesia press, h.132
[2] Ibid, h. 132
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibn Taimiyah, Majmu Fatawa Syaikh al-islam, VIII h.583
[6] Ibid, h 853

Comments

  1. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    ReplyDelete
  2. Best Casinos in San Diego, CA from $77/night - Mapyro
    Compare all San 수원 출장안마 Diego casinos for a more in-depth look 태백 출장안마 at the 울산광역 출장마사지 top from $77/night The San Diego Hotel 평택 출장마사지 & Casino has 여주 출장마사지 got a casino, a bar and spa, a casino and

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

HADIST MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG

BAB II PEMBAHASAN A.     HADIST ·          Hadist menunda pembayaran hutang مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ Artinya :"Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman." (Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim,) B.      TERJEMAHAN SECARA GLOBAL Hukum menunda pembayaran hutang adalah haram termasuk dosa besar , jika orang yang berhutang tersebut telah mampu membayar hutang dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh agama setelah orang yang memberikan hutang memintanya atau setelah jatuh tempo. Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan dimasukkan kedalam penjara. Karena menunda-nunda pembayaran hutang adalah termasuk kezaliman. Yang dimaksud dengan kezaliman tersebut karena orang tersebut telah mampu membayar hutang tetapi malah menyengaja untuk mengulur-ngulur pembayarannya. Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang mampu termasuk dosa besar dan pelakunya menjadi fasiq karenanya. Ada perbedaan pen

Pengertian, sejarah, wewenang, tugas dan fungsi dewan syariah nasional

A. Pengertian      DSN-MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang secara struktural berada dibawah MUI dan bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, baik yang berhubungan langsung dengan lembaga keuangan syariah ataupun lainnya. Pada prinsipnya, pendirian DSN-MUI dimaksudkan sebagai usaha untuk efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi dan keuangan, selain itu DSN-MUI juga diharapkan dapat berperan sebagai pengawas, pengarah dan pendorong penerapan nilai-nilai prinsip ajaran islam dalam kehidupan ekonomi. B. Sejarah Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman     keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran ini dijalankn oleh Dewan Syariah   Nasional (DSN) yg dibntuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.  Setelah disahkannya Un

PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK SYARI’AH

PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK SYARI’AH Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Dana Bank Syari’ah Dosen Pengampu : Enny Puji Lestari, ME.Sy. Oleh : AHMAD YASIN NATA (13108948) Semester : III Kelas PBS/D D3 PERBANKAN SYARIAH JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO LAMPUNG 1436 H/ 2014 M BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang       Dalam melakukan kegiatan penanaman dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah mempunyai resiko kerugian atas kegagalan penanaman dananya. Untuk menjaga agar bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah mampu dan siap menanggung resiko erugian dari penanaman danatersebut dan untuk menjaga kelangsungan usahanya, maka bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif.